Kamis, 07 April 2011

KESELAMATAN KERJA

A. Pengertian

Keselamatan kerja adalah pencapaian kondisi sampai pada tujuan yang dikehendaki sesuai tujuan ditetapkan dengan didukung pencapaian tujuan penyelesaian pekerjan susai dengan target, tidak terjadi kerusakan peralatan maupun prosedur kerja yang ada, dan terlindunginya pekerja/ personil yang terlibat dalam penyelesaian pekerjaan dari gangguan atas penggunaan peralatan kerja, perabotan kantor, kesalahan lay out/ tata ruang kantor, perlengkapan ruang kantor, tata pencahayaan/ penerangan, serta tata warna ruang kantor dan peralatan kantor, serta perabotan kantor.

B. Faktor pendukung keselamatan kerja

Dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan akan menimbulkan tingkat keselamatan kerja yang tinggi dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :

1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan penjagaan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja.
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaatiketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP yang telah dtetapkan

Hal - hal tersebut perlu diperhatikan oleh pekerja dan pihak manajemen pengelola tempat kerja sehingga secara optimal dapat mewujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar